Landasan Kerja
Landasan Kerja
NUSATAMA UTAMA LAW FIRM, melayani Konsultasi Hukum bagi perseorangan maupun badan hukum/Organisasi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang terbentang dari Sabang sampai Merauke dari Miangas hingga Pulau Rote, Sebagaiaman tercantum dalam Akta Pendirian, berdasarkan pedoman; Klasifikasi Baku Usha Lapangan Usaha (KBLI 20) yang ditetapkan oleh KEMENKUM HAM RI .dengan kode KELOMPOK berikut ini :
Pada intinya sebagai Badan Usaha yang bergerak dalm bidang Jasa Hukum Nusantara Utama Law Firrm, memiliki kewenangan tidak terbtas sepanjang tdak bertentangan dengan Undang-undang yang berlaku.
Kelompok 84233, ini mencakup kegiatan pengacara/penasihat hukum, lembaga bantuan hukum serta jasa hukum lainnya, dalam hal bantuan nasihat dan perwakilan dalam kasus perdata, kasus pidana, sengketa tata usaha negara, perselisihan tenaga kerja, legal audit dan kegiatan lainnya.
Kelompok 69102 ini, mencakup kegiatan penyediaan jasa pembukuan dan akuntansi, penyusunan dan analisis laporan keuangan, persiapan atau pemeriksaan/audit laporan keuangan dan pengujian laporan dna sertifikasi keakuratannya.
Kelompok 69103 ini, mencakup kegiatan pengajuan dan pengurusan permohonan dan kegiatan lain yang terkait di bidang kekayaan intelektual meliputi paten, hak cipta, merek, indikasi geografis, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan lainnya.
Kelompok 69109 ini, mencakup kegiatan hukum lainnya. (sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2003, Tentang Advokat.)
Kelompok KBLI 85499 ini, dengan ruang lingkup “selain lembaga pendidikan yang melakukan pelatihan bagi: personel bandar udara; personel pesawat udara selain pilot; personel navigasi penerbangan; personel pengamanan penerbangan, instruktur keamanan penerbangan, dan inspektur keamanan penerbangan; personel penanganan barang berbahaya (dangerous goods); serta personel fasilitas keamanan penerbangan dan manajer keamanan penerbangan, “Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB”.