Layanan Kami
Layanan Konsultasi Hukum
Masyarakat pencari keadialan dengan dapat melakukan konsultasi hukum dalam berbagai kasus sebagaimana berikut:
- Problem Sengketa Waris/Pembagian waris
- Problem Ketenagakerjaan
- Problem Persengketaan Perseroan
- Problem Persengketaan Organisasi
- Problem Persengketaan Orang per orang (Prifat)
- Problem Kekerasan Dalam Rumh Tangga (KDRT)
- Problem Persengketaan Hutang – Piutang
- Konsultasi dalam hal Pendampingan Hukum (Non Litigasi/Litigasi)
Layanan Non Litigasi
- Membuat Somasi dan Menjawab Somasi
- Pendampingan bagi Masyarakat dalam hal; Mediasi diluar Pengadilan/Kantor Kepolisian/Kejaksaan dan Lembaga resmi lainya secara formil (diluar Ketentau KUHAP)
- Membuat Legal Opinion, Legal Kontrak/Perjanjian
Layanan Litigasi
- Menjadi Mitra Kerja Retainer bagi Perseroan atau organisasi/orang Pribadi.
- Pendampingan dalam Perkara Pidana baik Pidana Umum maupun Pidana Khusus
- Pendampingan dalam Perkara Perdata Umum maupun Perdata Khusus