Layanan Kami

Layanan Konsultasi Hukum

Masyarakat pencari keadialan dengan dapat melakukan konsultasi hukum  dalam berbagai kasus sebagaimana berikut:

  1. Problem Sengketa Waris/Pembagian waris
  2. Problem Ketenagakerjaan
  3. Problem Persengketaan Perseroan
  4. Problem Persengketaan Organisasi
  5. Problem Persengketaan Orang per orang  (Prifat)
  6. Problem Kekerasan Dalam Rumh Tangga (KDRT)
  7. Problem Persengketaan Hutang – Piutang
  8. Konsultasi dalam hal Pendampingan Hukum (Non Litigasi/Litigasi)

Layanan Non Litigasi

  1. Membuat Somasi dan Menjawab Somasi
  2. Pendampingan bagi Masyarakat dalam hal; Mediasi diluar Pengadilan/Kantor Kepolisian/Kejaksaan dan Lembaga resmi lainya secara formil (diluar Ketentau KUHAP)
  3. Membuat Legal Opinion, Legal Kontrak/Perjanjian

Layanan Litigasi

  • Menjadi Mitra Kerja Retainer bagi Perseroan atau organisasi/orang Pribadi.
  • Pendampingan dalam Perkara Pidana baik Pidana Umum maupun Pidana Khusus
  • Pendampingan dalam Perkara Perdata Umum maupun Perdata Khusus